Syarat - Syarat Wajib Puasa

Sebentar lagi insya Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan di mana kaum muslimin akan menjalani puasa yang wajib ketika itu. Tentu saja sebelum memasukinya ada persiapan ilmu yang harus kita miliki.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata:
Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382).

Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan:
Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.

Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang maryam, Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih” (QS. Maryam: 26).
Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,
Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).

Dalil Kewajiban Puasa
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.

Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185).

Al Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qur’an pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil.

Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,
Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).

1- Syarat wajib puasa: islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).

2- Syarat wajib puasa: baligh
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
  1. ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
  2. tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun.
Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ketika usia menginjak tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).

3- Syarat wajib puasa: berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah.

Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,
Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041)

4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas.

Related Post